Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan pra sejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020
Berlaku Tanggal
06 Juli 2020
Sumber
LN.2020/NO.162, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.