Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
35 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
10 Oktober 2016
Sumber
LN.2016/NO.171, TLN.2016/NO.5918, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Download Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 35 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.