Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah
PP Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penghapusan Piutang Negara/ Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara memerlukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/ rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah dan penyelesaian Piutang Negara/ Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah
Ditetapkan Tanggal
06 September 2017
Diundangkan Tanggal
11 September 2017
Berlaku Tanggal
11 September 2017
Sumber
LN.2017/NO.201, TLN.2017/NO.6119, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Download Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 35 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.