Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dalam industri penjaminan nasional sebagai upaya untuk menyukseskan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha Penjaminan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral sehingga perlu diganti
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
35 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
PP Tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018

Berlaku Tanggal
20 Juli 2018

Sumber
LN.2018/NO.111, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia

Download Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.