Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dalam industri penjaminan nasional sebagai upaya untuk menyukseskan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha Penjaminan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral sehingga perlu diganti
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
35 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
PP Tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018
Berlaku Tanggal
20 Juli 2018
Sumber
LN.2018/NO.111, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.