Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 43L ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
35 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
08 Juli 2020
Berlaku Tanggal
08 Juli 2020
Sumber
LN.2020/NO.167, TLN.2020/NO.6537, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Download Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 35 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.