Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kegiatan pendistribusian barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung kepada konsumen dapat dilakukan oleh pelaku usaha distribusi dalam bentuk kegiatan usaha waralaba.
- bahwa dalam perkembangan kegiatan usaha waralaba di Indonesia yang bersifat dinamis, diperlukan adanya regulasi yang dapat mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk waralaba, dalam suatu Peraturan Pemerintah.
- bahwa pengaturan waralaba dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, sudah tidak dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika kegiatan usaha waralaba, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
35 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
PP Tentang Waralaba
Ditetapkan Tanggal
2 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 188
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6986
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6986
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.