Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum Kehutanan (PERUM PERHUTANI) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan Peratuan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Kehutanan Negara, perlu disesuaikan;
- bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) tersebut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
36 Tahun 1986
Tahun
1986
Tentang
PP Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 1986
Diundangkan Tanggal
23 Agustus 1986
Berlaku Tanggal
23 Agustus 1986
Sumber
LN.1986/NO.52, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.