Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengusahaan pariwisata alam yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam belum mengatur mengenai pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  2. bahwa pengaturan pengusahaan pariwisata alam perlu lebih diperluas mengenai jenis usaha di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
36 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
PP Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2010

Berlaku Tanggal
12 Februari 2010

Sumber
LN. 2010 No. 44, TLN No. 5116, LL SETNEG : 19 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam

Download Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.