Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengusahaan pariwisata alam yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam belum mengatur mengenai pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- bahwa pengaturan pengusahaan pariwisata alam perlu lebih diperluas mengenai jenis usaha di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
36 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
PP Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2010
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2010
Berlaku Tanggal
12 Februari 2010
Sumber
LN. 2010 No. 44, TLN No. 5116, LL SETNEG : 19 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam
Download Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.