Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
Surat Pembetulan atas Surat Keterangan adalah surat pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 36 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More