Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil EkspordariKegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.
- bahwa mekanisme pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
36 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
PP Tentang Devisa Hasil EkspordariKegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6882
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6882
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.