PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 Tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
PP Tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/ Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 1948
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 1948
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1948
Sumber
bphn.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1948 tentang Perubahan Beberapa Pasal Dari Peraturan Pemerintah Nomor37. Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948 tentang Pengadilan Tentara. Susunan dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 melalui link di bawah ini: