PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia
PP Tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri dan Para Menteri Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 1952
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 1952
Berlaku Tanggal
01 Mei 1952
Sumber
LN. 1952/54, TLN No 268, LL BPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 54) dan Penetapan Peraturan Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 Nomor 15) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 Nomor 69)
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Peraturan Daerahna Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Peraturan Daerahna Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 melalui link di bawah ini: