PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 Tentang Pemberian Honorarium kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan
PP Tentang Pemberian Honorarium kepada Para Ketua (Pengganti) Para Jaksa (Pengganti) dan Para Panitera (Pengganti) pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan
Ditetapkan Tanggal
24 April 1954
Diundangkan Tanggal
08 Mei 1954
Berlaku Tanggal
01 Januari 1954
Sumber
LN. 1954/Nomor 58, TLN. Nomor 579, LLBPHN : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
eraturan Menteri Pertahanan Nomor A/MP/218/51 tanggal 29 Mei 1951 sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 melalui link di bawah ini: