PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1959 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian-Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela
PP Tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian-Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 1959
Diundangkan Tanggal
04 Juli 1959
Berlaku Tanggal
04 Juli 1959
Sumber
LN. 1959/Nomor 59, TLN. Nomor 1802, LLBPHN : 10 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Nomor 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif dari Jabatan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang Penempatan dalam Jabatan dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan dalam Dinas Ketentaraan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1959 melalui link di bawah ini: