PP Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 1963
Diundangkan Tanggal
19 Juni 1963
Berlaku Tanggal
01 Maret 1962
Sumber
LN. 1963/Nomor 60, TLN. Nomor 2554, LL : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1958)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1963 melalui link di bawah ini: