PP Tentang Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 1972
Diundangkan Tanggal
30 Desember 1972
Berlaku Tanggal
30 Desember 1972
Sumber
LN. 1972/ , LL Setkab : 15 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 melalui link di bawah ini: