Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
37 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
PP Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2004
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2004
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2004
Sumber
LN.2004/NO.128, TLN.2004/NO.4440, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.