Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
37 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
PP Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2004

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2004

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2004

Sumber
LN.2004/NO.128, TLN.2004/NO.4440, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik

Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.