Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan PP 24-2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
37 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
PP Tentang Perubahan PP 24-2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2005
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2005
Sumber
LN.2005/NO.94, TLN.2005/NO.4540, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.