Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, pemegang izin pertambangan rakyat, pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan pemegang kontrak karya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak, perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2018
Sumber
LN.2018/NO.122, TLN.2018/NO.6234, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.