Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;
- bahwa kekayaan Negara berupa kapal-kapal keruk yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipisahkan dari kekayaan Negara Republik Indonesia untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;
- bahwa kekayaan tersebut pada huruf b untuk dijadikan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
38 Tahun 1986
Tahun
1986
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 1986
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1986/NO.54, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.