Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;
  2. bahwa kekayaan Negara berupa kapal-kapal keruk yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipisahkan dari kekayaan Negara Republik Indonesia untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan;
  3. bahwa kekayaan tersebut pada huruf b untuk dijadikan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
38 Tahun 1986

Tahun
1986

Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 1986

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1986/NO.54, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:

Download PDF (18.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.