PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan perekonomian nasional yang berbasis pada perekonomian kerakyatan, guna mewujudkan masyarakat adil, makmur dan merata, dipandang perlu untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- bahwa Perusahaan Persero (PERSERO) yang akan didirikan tersebut akan melakukan pengembangan dan pemberdayaan perekonomian rakyat melalui bantuan permodalan, manajemen dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai perwujudan dari Ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
- bahwa penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 1999
Diundangkan Tanggal
25 Mei 1999
Berlaku Tanggal
25 Mei 1999
Sumber
LN.1999/NO.82, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Download Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Download PDF (40.44 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.