Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
PP Tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
Ditetapkan Tanggal
14 November 2006
Diundangkan Tanggal
14 November 2006
Berlaku Tanggal
14 November 2006
Sumber
LN. 2006 No. 91, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Download Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara