Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
PP Nomor 38 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
38 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PP Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2016/NO.196, TLN.2016/NO.5934, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 38 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.