Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1986 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (Ppd)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Panumpang Djakarta (PPD), dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD);
- bahwa kekayaan milik Swasta berupa bis kota yang diserahkan kepada Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dan nilai bis kota yang berasal dari Bantuan Luar Negeri yang telah diterima Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mulai tanggal 17 Juli 1981 sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 beserta suku cadangnya masing-masing perlu dipisahkan dari kekayaan Negara untuk ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD);
- bahwa kekayaan tersebut pada huruf b untuk dijadikan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
39 Tahun 1986
Tahun
1986
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta (Ppd)
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 1986
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1986/NO.55, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.