Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
39 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara
Ditetapkan Tanggal
06 September 2011
Diundangkan Tanggal
06 September 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2011/NO.84, TLN.2011/NO.5236, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 39 Tahun 2011

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More