Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
39 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
PP Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2014

Berlaku Tanggal
21 Mei 2014

Sumber
LN.2014/NO.113, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 39 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.