Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Yudisial perlu diberikan jaminan kesejahteraan bagi Anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bobot pekerjaan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi Yudisial.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 39 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.