Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Yudisial perlu diberikan jaminan kesejahteraan bagi Anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bobot pekerjaan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi Yudisial.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
39 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
PP Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Ditetapkan Tanggal
14 September 2017

Diundangkan Tanggal
15 September 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2017/NO.207, TLN.2017/NO.6124, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 39 Tahun 2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.