Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Yudisial perlu diberikan jaminan kesejahteraan bagi Anggota Komisi Yudisial sesuai dengan bobot pekerjaan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial;
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi Yudisial.
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 39 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More