Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1969 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan kepada PT. Pacific Nikkel Indonesia

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1969

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 4 Tahun 1969
Tahun 1969
Tentang PP Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan kepada PT. Pacific Nikkel Indonesia
Tanggal Ditetapkan 17 Februari 1969
Tanggal Diundangkan 17 Februari 1969
Berlaku Tanggal 17 Februari 1969
Sumber LN. 1969/ No 5 , TLN No 2882, LL Bphn : 2 HLM

Download Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1969 melalui link di bawah ini:

Download PDF (13.29 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Urea Secara Wajib

4 minggu ago

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kloset Duduk Secara Wajib

4 minggu ago

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara…

4 minggu ago

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Penyambung Pipa Berulir dari Besi Tuang Maleabel Hitam Secara Wajib

4 minggu ago

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib

4 minggu ago

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran…

4 minggu ago

This website uses cookies.

Read More