PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 1974
Diundangkan Tanggal
19 Februari 1974
Berlaku Tanggal
19 Februari 1974
Sumber
LN. 1974/ Nomor 6, LL Setkab : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Download Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 melalui link di bawah ini: