PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Logam
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Logam
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 1983
Diundangkan Tanggal
11 Februari 1983
Berlaku Tanggal
11 Februari 1983
Sumber
LN. 1983/Nomor 4, LL DITJENPP : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
Download Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 melalui link di bawah ini: