Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama Tripartit, perlu dilakukan perubahan persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan Lembaga Kerja Sama Tripartit.
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit perlu dilakukan penyempurnaan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
PP Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
03 Februari 2017
Berlaku Tanggal
03 Februari 2017
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 22
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6020
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 4 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.