Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 378 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
PP Tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2020

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2020/NO.8, TLN.2020/NO.6457, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 4 Tahun 2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.