PP Tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 1965
Diundangkan Tanggal
27 Desember 1965
Berlaku Tanggal
01 Februari 1966
Sumber
LN. 1965/ 113, LL BPHN: 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya
Download Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965 melalui link di bawah ini: