Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 dan Pasal 260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
40 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
PP Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2012
Berlaku Tanggal
05 Maret 2012
Sumber
LN.2012/NO.71, TLN.2012/NO.5295, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 40 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.