Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa air merupakan kebutuhan dasar, untuk menjamin ketersediaan air dan mendukung kebijakan Pemerintah mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum, perlu memberikan fasilitas perpajakan atas penyerahan air bersih;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
40 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
PP Tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
28 Juni 2015
Berlaku Tanggal
28 Juni 2015
Sumber
LN.2015/NO.145, TLN.2015/NO.5707, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Download Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 40 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.