Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa air merupakan kebutuhan dasar, untuk menjamin ketersediaan air dan mendukung kebijakan Pemerintah mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum, perlu memberikan fasilitas perpajakan atas penyerahan air bersih;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
40 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
PP Tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2015

Berlaku Tanggal
28 Juni 2015

Sumber
LN.2015/NO.145, TLN.2015/NO.5707, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Download Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 40 Tahun 2015

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.