PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Normalisasi dalam Susunan Kementerian-Kementerian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41 Tahun 1948
Tahun
1948
Tentang
PP Tentang Mengadakan Normalisasi dalam Susunan Kementerian-Kementerian.
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 1948
Diundangkan Tanggal
04 Oktober 1948
Berlaku Tanggal
04 Oktober 1948
Sumber
bphn.go.id
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1952 tentang Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.