PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya.
PP Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negera Diluar Lingkungan Jabatan yang Dipangkunya.
Ditetapkan Tanggal
11 September 1952
Diundangkan Tanggal
18 September 1952
Berlaku Tanggal
18 September 1952
Sumber
LN. 1952/63, TLN No 281, LL BPHN : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976 tentang Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 63) Tentang Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara di luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 63 Tahun 1952)
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1950 tentang Biro Demobilisasi Nasional
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1952 melalui link di bawah ini: