Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 41 Tahun 1953 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PP Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan |
Tanggal Ditetapkan | 22 Desember 1953 |
Tanggal Diundangkan | 24 Desember 1953 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN. 1953/Nomor 73, TLN. Nomor 478, LLBPHN : 2 HLM |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More