Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 Tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
41 Tahun 1974

Tahun
1974

Tentang
PP Tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 1974

Diundangkan Tanggal
10 Desember 1974

Berlaku Tanggal
01 Januari 1975

Sumber
LN. 1974/ Nomor 59, TLN Nomor 3042, LL Setkab : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 melalui link di bawah ini:

Download PDF (35.98 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.