PP Tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 1974
Diundangkan Tanggal
10 Desember 1974
Berlaku Tanggal
01 Januari 1975
Sumber
LN. 1974/ Nomor 59, TLN Nomor 3042, LL Setkab : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Khusus Bagi Guru, Petugas Paramedis, Peneliti, Hakim Dan Panitera
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi Termaksud Ayat (1) S/D (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi Anggota ABRI
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kerja bagi pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 melalui link di bawah ini: