PP Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 1980
Diundangkan Tanggal
10 Desember 1980
Berlaku Tanggal
10 Desember 1980
Sumber
LN. 1980/ Nomor 67 , TLN Nomor 3181, LL Bphn : 77 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 melalui link di bawah ini: