PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXviII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXviII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 1985
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 1985
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1985
Sumber
LN. 1985 , LL Setkab : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985 melalui link di bawah ini: