Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 Tentang Pembentukan Kota Administratif Klaten
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten serta wilayah Kecamatan Kota Klaten pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Kota Klaten menunjukkan ciri serta sifat kehidupan perkotaan, yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Klaten perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41 Tahun 1986
Tahun
1986
Tentang
PP Tentang Pembentukan Kota Administratif Klaten
Ditetapkan Tanggal
17 September 1986
Diundangkan Tanggal
17 September 1986
Berlaku Tanggal
17 September 1986
Sumber
LN.1986/NO.61, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.