PP Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 1994
Diundangkan Tanggal
23 Desember 1994
Berlaku Tanggal
23 Desember 1994
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 melalui link di bawah ini: