PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya;
- bahwa agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu pelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;
- bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 1999
Diundangkan Tanggal
26 Mei 1999
Berlaku Tanggal
26 Mei 1999
Sumber
LN.1999/NO.86, TLN.1999/NO.3853, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Download PDF (105.27 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.