Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, antara lain disebutkan bahwa hal-hal mengenai pangkat Hakim diatur dengan peraturan tersendiri;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, antara lain disebutkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b serta untuk menjamin pembinaan karir jabatan dan kepangkatan Hakim, dipandang perlu mengatur kenaikan jabatan dan pangkat Hakim dengan Peraturan Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
41 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
PP Tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
07 September 2002

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2002/NO.78, TLN.2002/NO.4215, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.