Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
PP Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2004
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2004
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2004
Sumber
LN.2004/NO.141, TLN.2004/NO.4449, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahlamah Agung
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.