Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan/atau memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu diberi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan;
  2. bahwa besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor perlu diatur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
41 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
PP Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2009

Berlaku Tanggal
08 Juni 2009

Sumber
LN. 2009 No. 85, TLN No. 5016 LL SETNEG : 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.