Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;
- bahwa sebagian wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan diubah menjadi kawasan ekonomi khusus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan wilayah untuk terminal Bahan Bakar Minyak dan Depot Liquefied Petroleum Gas (LPG) PT Pertamina (Persero) di Tanjung Uban dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan difungsikan untuk kepentingan domestik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2017
Sumber
LN.2017/NO.216, TLN.2017/NO.6129, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 41 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.